Bahas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, DPR Bakal Panggil KPU

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 07 Maret 2023 | 18:51 WIB
Gedung KPU (SinPo.id/ Ashar)
Gedung KPU (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Komisi II DPR RI segera mengagendakan rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rapat untuk membahas ihwal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan menunda Pemilu 2024.

"Rencannya kita mau rapat. Kita kaget juga dan saya langsung komunikasi dengan pimpinan Komisi II makanya kita sepakat untuk diadakan rapat," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 7 Maret 2023.

Politikus Partai Golkar itu belum bisa memastikan kapanr rapat dengan KPU digelar. Sebab, Komisi II masih menunggu izin dari pimpinan Parlemen untuk melangsungkan rapat tersebut. 

"Menunggu izin dari pimpinan, sampai sekarang izinnya belum turun," kata dia.

Menurut Doli, rapat harus digelar untuk mendengar langsung penjelasan KPU sebagai pihak tergugat. Termasuk, proses gugatan yang dilayangkan Partai Adil dan Makmur (Prima).

"Selama ini kita kan tidak tahu, karena memang urusan internalnya mereka. Nah, prosesnya bagaimana, selama ini sikap mereka seperti apa, jawaban mereka seperti apa, sehingga putusannya sampai begitu," ucapnya.

Selain meminta penjelasan, kata Doli, dalam rapat itu legislatif akan meminta KPU untuk meneruskan tahapan pemilu. Kesepakatan dari Parlemen dengan pihak penyelenggara untuk meneruskan Pemilu 2024 diyakini bakal menjawab keraguan publik terhadap polemik ditunda atau tidaknya pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"Kalau itu diputuskan di dalam rapat, kan lebih legitimate untuk mengakhiri polemik di publik. Ini kan sekarang jadi liar, masyarakat ada yang bingung pemilu jadi atau tidak. Jadi kita mau mengakhiri polemik yang terjadi di masyarakat," tegas Doli.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI