Kasus Pencemaran Nama Baik 'Lord Luhut' Disebut Rendahnya Toleransi dalam Kekuasaan

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 06 Maret 2023 | 19:24 WIB
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo /Istimewa
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo /Istimewa

SinPo.id - Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo menyebut proses pelimpahan perkara atau tahap II kasus yang menjerat dua pegiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti merupakan 'keangkuhan dan kesombongan kekuasaan' melalui instrumen penegak hukum.

Hal itu karena adanya fakta dan kecendrungan atas makin rendahnya toleransi yang ada dalam kekuasaan berakibat pada semakin anti dalam menerima kritik.

"Makin rendahnya toleransi kekuasaan atas kritik, kian miskinnya kekayaan rasa bahasa dalam percakapan serta dikukuhkan hukum sebagai 'alat pemukul' di dalam 'toleransi dan rasa bahasa'," kata Yudi dalam keterangannya yang diterima, Senin 6 Maret 2023.

Yudi menjelaskan apa yang dikatakan Haris Azhar dan Fatia di dalam kanal Youtub merupakan bentuk pernyataan atas dasar kepentingan publik yang harus dibuka seluas-luasnya.

Mengingat apa yang dibahas keduanya adalah terkait situasi politik serta dugaan keterlibatan pejabat publik dalam industri di Indonesia yang mengakibatkan banyaknya faktor pelanggaran HAM di Papua.

"Apa yang dilakukan Fatia dan Haris ditujukan untuk membeberkan situasi HAM di Papua atas fakta eksploitasi sejumlah perusahaan ekstraktif yang memberikan dampak kerusakan di Papu," ujarnya.

Sehingga, kata Yudi, tindakan hukum yang dilakukan terhadap Haris dan Fatia hari ini layak didaulat sebagai 'Hari Kriminalisasi'.

Padahal menurut Yudi, apa yang dilakukan kekuasaan itu secara nyata juga melawan konstitusi dan undang-undang HAM.

"Kita harus melawan setiap upaya untuk menjadikan Indonesia sebagai suatu 'Negara Hukum Kriminalisasi',' ungkap Yudi.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya saat ini telah melimpahkan tersangka Haris Azhar dan Fatia serta alat bukti dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ke Kejaksaan.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas keduanya yang diserahkan penyidik telah lengkap atau P21.

Perkara ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI