Diduga Melanggar Kode Etik, Hakim PN Jakbar Dilaporkan ke KPK

Laporan: Bayu Primanda
Jumat, 03 Maret 2023 | 18:04 WIB
Surat tanda terima laporan KPK/KPMH
Surat tanda terima laporan KPK/KPMH

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan ini dilayangkan terkait dugaan pelanggaran kode etik saat menangani perkara investasi asing. Laporan tersebut pun diterima tim pengaduan masyarakat KPK pada Jumat, 3 Maret 2023.

"Nanti KPK yang akan menelusuri dan menyelidiki, apakah dalam rekening-rekening hakim ini ada peningkatan sejak kasus bergulir hingga saat ini,” ujar Ketua KPMH, Aulia Fahmi di KPK, Jumat, 3 Maret 2023.

Aulia berharap Komisi Antirasuah bersedia menelusuri semua transaksi dalam rekening para hakim tersebut.

Hal ini penting guna mencari bukri apakah ada kaitanya dengan penanganan kasus yang putusannya berlangsung di PN Jakarta Barat atau tidak.

“Kami menduga kuat ada permainan di sini. Atas dasar itu kami mohon supaya kasus ini menjadi atensi Presiden Jokowi karena beberapa statement-nya menyatakan penegak hukum harus melindungi investor-investor asing. Jangan sampai negara kita citranya buruk di asing,” ujarnya.

Adapun nama-nama hakim yang dilaporkan KPMH terdiri dari Hakim Y, Hakim LS, dan Hakim Aa MD. Mereka hakim di PN Jakarta Barat.

Sementara dari Mahkamah Agung terdiri dari Hakim EA, Hakim DBS, dan Hakim J.


BERITALAINNYA
BERITATERKINI