DPR Minta KPK dan BPK Awasi Subsidi Pembelian Kendaraan Listrik

Laporan: Sinpo
Jumat, 03 Maret 2023 | 18:10 WIB
Mobil listrik/ Dok. Pemprov DKI
Mobil listrik/ Dok. Pemprov DKI

SinPo.id - Anggota Komisi VII DPR RI Sartono mengungkapkan lembaga-lembaga berwenang seperti BPK dan KPK harus memantau pemberian insentif pembelian motor dan mobil listrik, yang menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) rencananya akan mulai berlaku pada Maret 2023 ini. Menurutnya, kebijakan pemberian insentif ini tidak signifikan terhadap pengurangan polusi yang berasal dari kendaraan bermotor. 

"Oleh karenanya saya berharap kebijakan ini agar transparan. Bahkan ia juga meminta lembaga keuangan Negara serta lembaga berwenang lainnya, seperti BPK dan KPK, agar memantau pelaksanaan kebijakan ini. Jangan sampai terjadi penyimpangan, sehingga berpotensi mengurangi pendapatan Negara, bahkan bisa merugikan Negara,” ujar Sartono dikutip dari Parlementaria, Jumat, 3 Maret 2023.

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini menyebutkan kebijakan ini bukan konversi yang mengganti kendaraan berbahan bakar minyak atau yang berasal dari fosil ke kendaraan listrik. Namun kebijakan ini menambah kendaraan listrik yang telah diberikan subsidi.

Sementara kendaraan berbahan bakar minyak yang masih beredar saat ini jumlahnya sekitar 180 juta unit. Sehingga masih berpotensi memunculkan polusi udara. Bahkan penjualan kendaraan berbahan bakar minyak juga masih terus berlangsung.

"Kebijakan pemberian insentif atau subsidi pada pembelian motor dan mobil listrik ini pun tidak akan berpengaruh terhadap pengurangan tingkat polusi udara akibat kendaraan bermotor, kecuali kendaraan berbahan fosil yang sudah ada dikonversikan ke kendaraan listrik. Sehingga yang ada di jalan merupakan kendaraan listrik," katanya. 

Sartono juga menambahkan bahwa sejatinya penggunaan kendaraan listrik juga tidak seutuhnya non fosil, pasalnya pembangkit energi listrik di Indonesia juga masih didominasi oleh batu bara yang notabene merupakan energi fosil. Meski demikian, Ia menegaskan, langkah atau upaya pengurangan emisi karbon dan gas rumah kaca tetap harus dilakukan sebagaimana komitmen Indonesia terhadap Paris Agreement sehingga akan terwujud target bebas emisi dan bebas jejak karbon.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI