KPK Periksa Pejabat Dinas PUPR Bangkalan Terkait Suap Lelang Jabatan
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa timur, yang menjerat Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI).
Salah satu saksi yang diperiksa penyidik yakni, Kepala Bidanv Pelayanan Sumber Daya Alam (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan, Achmad Muhamimin. Selain dia, penyidik juga memeriksa delapan orang lainnya sebagai saksi.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, untuk tersangka RALAI dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat 3 Maret 2023.
Ali mengatakan, para saksi bakal menjalani pemeriksaan dilakukan di Aula Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.
KPK juga menetapkan lima bawahan Abdul Latif sebagai tersangka. Mereka yaitu Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili (HJ); Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto (WY); Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim (AM).
Kemudian Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat (SH; dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL).
Saat ini Abdul Latif dan lima bawahannya telah ditahan selama 20 hari kedepan sejak 7 sampai 26 Desember 2022. Keenamnya di tempatkan pada rumah tahanan (Rutan) KPK secara terpisah.
Dalam konstruksi perkara KPK menerangkan, Abdul Latif diduga meminta komitmen fee berupa uang kepada setiap aparatur sipil negara (ASN) agar bisa lolos dalam seleksi jabatan. Ia mematok tarif sekitar Rp50 juta hingga Rp150 juta.