DPR Minta MA dan KY Segera Periksa Hakim Pemutus Penundaan Pemilu
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial segera memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutus penundaan Pemilu 2024. Majelis hakim itu bahkan disarankan untuk dinonjobkan.
"Saya minta agar Badan Pengawas MA RI dan KY untuk segera memeriksa hakim-hakim tersebut. Kalau perlu di 'Non-Palu' kan dulu," kata Adies melalui keterangan tertulis, Jakarta, Jumat, 3 Maret 2023.
Adies juga menyarankan agar hakim yang memutus gugatan Partai Adil dan Makmur (Prima) dipindahtugaskan dari PN Jakpus ke luar Jawa. Dia menilai hakim kurang peka terhadap perkembangan politik di Tanah Air.
"Membuat kegaduhan baru serta membuat kredibilitas yang berbenah mulai membaik menjadi pembicaraan yang kurang baik lagi," kata dia.
Politikus Partai Golkar ini mengingatkan jika Pengadilan Negeri tidak berwenang mengurusi pelaksnaan pesta demokrasi. Keputusan menunda atau melanjutkan Pemilu 2024 berada di tangan PTUN dan penyelenggara seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Menurut dia, Pengadilan Negeri hanya memutus perkara yang berhubungan dengan penggugat dan tergugat. Sehingga, kata dia, jika KPU dianggap salah maka hukuman hanya berupa mengklasifikasi ulang partai yang keberatan.
"Bukan meghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya. Sehingga, merugikan parpol-parpol lain peserta pemilu," ucapnya.
Adies mafhum hakim memiliki hak untuk memutus perkara tanpa diintervensi. Namun, putusan tidak boleh serampangan dan harus sesuai dengan keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
Adies memastikan Komisi III segera memanggil MA untuk membahas persoalan ini. Pemanggilan bakal dilakukan setelah masa reses rampung.
"Dalam waktu dekat setelah masuk masa sidang setelah reses, kami Komisi III DPR RI akan memanggil Sekretaris MA RI untuk berkoordinasi terkait masalah ini," tegas Adies.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Adil dan Makmur (Prima) dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim T Oyong dengan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.
"Mengadili, menghukum tergugat [KPU] untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," demikian amar putusan tersebut.