Partai Gelora: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Merusak Demokrasi
SinPo.id - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia memadang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 menyesatkan. Pengadilan Negeri tak punya wewenang memutus sengketa administrasi pemilu.
"Partai Gelora memandang Putusan PN Jakarta Pusat tersebut keblinger, sesat, dan menyesatkan. Karena yang menjadi objek sengketa adalah Keputusan KPU yang bersifat beschikking (individual dan kongkrit) dan itu merupakan kompetensi absolut dari Peradilan Administrasi (TUN)," kata Ketua DPN Partai Gelora Bidang Hukum dan HAM Amin Fahrudin dalam keterangannya, Jumat, 3 Maret 2023.
Menurut Amin, PN seharusnya menolak mengadili perkara a quo atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau N.O ( Niet Ontvanklijke). Alasan lain, putusan itu disebut keblinger adalah bersifat mengubah norma yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Pemilu maupun Peraturan KPU.
"Yang seharusnya menjadi kompetensi absolut dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA)," ujar Amin.
Amin menilai upaya hukum Partai Adil dan Makmur (Prima) ke Bawaslu dan PTUN sebenarnya sudah dilakukan. Bahkan, kedua lembaga itu menolak mengabulkan gugatan Prima.
"PN Jakpus seharusnya menjadikan Putusan PTUN tersebut sebagai acuan dan menyatakan selain perkaranya secara formil melanggar kompetensi absolut, perkara tersebut juga harus dinyatakan nebis in idem," tegasnya.
Untuk itu, Partai Gelora mendukung upaya banding yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).
"Dan sudah seharusnyalah Pengadilan Tinggi atau nanti di Mahkamah Agung menolak gugatan Partai Prima yang berdampak pada penundaan pemilu dan tentunya merusak tatanan demokrasi yang telah ditetapkan secara formal prosedural dan konstitusional," tegas Amin.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Adil dan Makmur (Prima) dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim T Oyong dengan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.
"Mengadili, menghukum tergugat [KPU] untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," demikian amar putusan tersebut.