Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu, MPR : Bertentangan Dengan Konstitusi

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 03 Maret 2023 | 13:37 WIB
Anggota MPR RI dari Fraksi PKS Amin Ak (SinPo.id/Parlementaria)
Anggota MPR RI dari Fraksi PKS Amin Ak (SinPo.id/Parlementaria)

SinPo.id -  Anggota MPR RI dari Fraksi PKS Amin Ak menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak punya yurisdiksi dan kompetensi untuk memutuskan penundaan Pemilihan umum atau Pemilu. Putusan pengadilan yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024 melanggar UUD 1945.

"Karena bertentangan dengan konstitusi, maka KPU tidak perlu mematuhi putusan tersebut," kata Amin Jumat, 3 Maret 2023.

Amin mengingatkan isi UUD 1945 secara tegas menyatakan Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Penegasan ini tertuang dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan ‘Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

“Artinya, putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak diucapkannya putusan, jelas bertentangan dengan konstitusi,” kata Amin menegaskan.

Dia menilai logika dari amar putusan PN itu mengartikan Pemilu tidak bisa diselenggarakan lima  tahun sekali. Selain itu putusan PN Jakarta Pusat itu juga melanggar ketentuan konstitusi lainnya terkait masa jabatan presiden yang sesuai dengan Pasal 7 UUD 1945 akan selesai pada Oktober 2024.

Sedangkan jika Pemilu ditunda hingga Juli 2025, akan terjadi kekuasaan Eksekutif atau Presiden dan para Menteri dan Legislatif yang tidak memiliki basis legitimasi konstitusional.

Amin mengingatkan dalam UU Pemilu tidak ada istilah penundaan Pemilu, melainkan Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan.  “Artinya, pemilu secara nasional harus tetap dilaksanakan, kecuali untuk daerah-daerah yang mengalami kendala serius seperti bencana atau kerusuhan sosial maka diberlakukan pemilu susulan dan pemilu lanjutan di daerah yang terdampak saja,” kata Amin menjelaskan.sinpo

Komentar: