Komnas HAM Apresiasi Respons Cepat Pemerintah Bebaskan 67 WNI yang Ditahan Malaysia
SinPo.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi respons cepat Pemerintah Indonesia dalam menangani Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak berdokumen yang ditahan oleh Pemerintah Negeri Sembilan, Johor Bahru, Malaysia.
Tercatat sebanyak 67 WNI dan PMI telah dipulangkan ke Indonesia pada 23 Februari 2023. 67 WNI tersebut seluruhnya berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Dan pada 1 Maret 2023, mereka telah dipulangkan ke daerah asal mereka yang tersebar di beberapa pulau di NTT oleh BP3MI NTT.
Sebelumnya, pada 2 Februari 2023, Komnas HAM telah menerima aduan dari organisasi masyarakat sipil terkait dengan peristiwa razia, penangkapan dan penahanan terhadap 67 PMI tidak berdokumen di Nilai Spring, Seremban, Negeri Sembilan, Malaysia pada Rabu, 1 Februari 2023 jam 01.30 dini hari waktu Malaysia.
Atas peristiwa tersebut, pada 3 Februari 2023, Komnas HAM telah menyampaikan sikap dan mendorong upaya penanganan cepat dan menjamin pemenuhan serta pelindungan terhadap PMI oleh Negara berbasis pada pendekatan hak asasi manusia.
"Setelah penangkapan dan penahanan tersebut, Perwakilan RI meminta akses kekonsuleran dan baru didapatkan pada tanggal 7 Februari 2023. Perwakilan RI menemui dan mendampingi 67 PMI tersebut di Depot Lenggeng," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya, Jumat 3 Maret 2023.
Atnike mengatakan, Pemerintah kemudian memberikan bantuan logistik yang bersifat emergency dan keperluan khusus bagi anak dan perempuan secara bertahap.
"Berupa pakaian, makanan, dan lainnya. Serta melakukan pendataan terhadap WNI yang ditangkap, yang terdiri dari 11 orang laki-laki, 20 orang perempuan, 20 anak laki-laki, dan 16 anak perempuan (dengan rentang usia antara 2 bulan - 72 tahun)," katanya.
Kemudian pada 7 Februari 2023, Kementerian Luar Negeri melakukan rapat koordinasi antar Kementerian/Lembaga dengan KBRI dan KJRI di Malaysia. Komnas HAM juga turut hadir dan menyampaikan pandangan dalam rapat tersebut.
Atnike menjelaskan, pertemuan tersebut menyimpulkan adanya kebutuhan untuk melakukan pemantauan dan penilaian terhadap kondisi kesehatan mental anak-anak, penanganan pasca pemulangan, termasuk komitmen proses pemulihan atau rehabilitasi berintegrasi dengan pemerintah daerah.
"Sejalan dengan Pasal 15 Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya yang sudah diratifikasi oleh Indonesia menjamin
tidak seorang pun pekerja migran atau keluarganya boleh secara sewenang-wenang dirampas harta bendanya, baik yang dimiliki sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain," ucapnya.
Ia juga mengatakan, apabila ada aset pekerja migran atau anggota keluarganya disita, baik sebagian atau seluruhnya, orang yang bersangkutan harus memiliki hak untuk memperoleh kompensasi yang adil dan memadai.
"Komnas HAM juga meminta Pemerintah Indonesia untuk memastikan terpenuhinya hak-hak PMI yang masih belum dibayarkan, maupun kompensasi atas aset yang disita akibat proses tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Lebih lanjut, Atnike menyampaikan, Komnas HAM juga meminta pemerintah Malaysia agar memberikan perhatian terhadap 3.540 PMI yang mencakup 2.596 laki-laki, 872 perempuan, 44 anak laki-laki dan 28 anak perempuan yang saat ini masih ditahan di 20 rumah tahanan imigrasi Malaysia, meski masa tahanan mereka telah berakhir.
Mereka tersebar di 20 di rumah tahanan imigrasi, yaitu Ajil, Bakenu, Belantik, Bidor, Bukit Jalil, Juru, Kemayan, KLIA, Kota Kinabalu, Langkap, Manchap Umboo, Lenggeng, Mellenium, Papar, Pekan Nenas, Sandakan, Semenyih, Semua, Tanah Merajh, dan Tawau.
Komnas HAM meminta agar PMI yang telah berakhir masa tahanannya, dapat segera dipulangkan ke Indonesia.