KPK Minta Kewenangan Beri Sanksi Pelanggar LHKPN

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 03 Maret 2023 | 10:55 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perubahan terkait peraturan yang mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta agar lembaga antirasuah diberi kewenangan untuk menentukan siapa saja penyelenggara negara yang wajib membuat laporan LHKPN. 

"Ya, jadi kami mendorong agar ada perubahan terkait peraturan komisi yang menyangkut LHKPN, sejauh ini kan misalnya siapa pejabat yang wajib melaporkan LHKPN, mestinya kita KPK yang mengatur," kata Alex kepada wartawan pada Kamis, 2 Maret 2023. 

Alex bilang, ada beberapa pejabat yang menempati posisi strategis tapi tidak wajib lapor di LHKPN karena tidak masuk kategori penyelenggara negara. 

Berangkat dari itu, ia meminta KPK diberikan kewenangan menentukan pejabat yang wajib lapor di LHKPN. Dengan kewenangan tersebut, maka lembaga antirasuah bisa memberikan sanksi tegas bagi pejabat yang tak jujur dalam pengisian LHKPN. 

"KPK nanti yang akan tentukan siapa saja penyelenggara negara, pejabat yang wajib melapor lhkpn termasuk pemberian sanksi. Tahun ini, sudah kita perintahkan agar jadi Perkom ini, termasuk sanksi tadi itu," kata Alex. 

"Nah sanksi itu kita akan menetapkan kalo ada pejabat yang misalnya tidak jujur dalam pengisian harus diberhentikan, dinonaktifkan dari posisi yang bersangkutan jadi begitu," tuturnya.

LHKPN pejabat tengah menjadi sorotan lantaran kasus Rafael Alun Trisambodo. Rafael adalan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dia memiliki harta Rp 56 miliar.

KPK menilai harta ini tidak wajar dibandingkan gaji yang didapatkan. Kasus Rafael ini meluas ke pejabat Kemenkeu lainnya, seperti Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang juga disorot karena gaya hidup mewahnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI