PN Jakpus Tak Punya Wewenang Menunda Tahapan Pemilu 2024

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 02 Maret 2023 | 22:11 WIB
Bendera parpol di KPU/ SinPo.id/ Ashar SR
Bendera parpol di KPU/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Pakar hukum tata negara Feri Amsari menegaskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak berwenang untuk memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024. Putusan PN Jakpus ini bahkan menentang Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Tidak diperkenankan pengadilan negeri ya memutuskan untuk menunda pemilu karena itu bukan yurisdiksi dan kewenangannya," kata Feri kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 2 Maret 2023.

Dia juga menilai putusan PN Jakpus untuk menunda pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu menentang konstitusi. Apalagi, pelaksanaan pemilu dalam lima tahun sekali jelas termaktub pasa Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945.

"Tidak mungkin PN menentang konstitusi. Artinya, tidak boleh ada penundaan nasional. Penundaan susulan itu kalau kemudian di tahapan tertentu terjadi upaya yang kemudian tidak dimungkinkan dilaksanakan proses pemilu karena bencana, ada hal-hal tertentu lainnya. Maka, tahapan yang tertunda itu akan disusulkan kemudian," kata dia.

Feri menekankan tidak ada konsep penundaan pemilu secara nasional. Terlebih, penundaan itu atas perintah PN yang tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"Kalau PN diberi wewenang untuk menunda pemilu secara nasional maka hampir banyak PN-PN di berbagai daerah bisa melakukan itu. Jadi, tidak masuk akal," tegas dia.

Di sisi lain, Feri menilai putusan PN Jakpus mengancam demokrasi Indonesia karena melanggar ketentuan UUD. Dia juga mengingatkan jika gugatan yang dilayangkan Partai Adil dan Makmur (Prima) ke PN Jakpus merupakan gugatan perdata.

"Dan tentu saja yang harus diperbaiki hak keperdataan Partai Prima itu, dalam hal ini di dalam tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Jadi, tidak ada korelasinya dengan penundaan pemilu secara nasional. Bagi saya ini tindakan dan langkah-langkah yang menentang konstitusi," tegas dia.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Adil dan Makmur (Prima) dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim T Oyong dengan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.

"Mengadili, menghukum tergugat [KPU] untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," demikian amar putusan tersebut.sinpo

Komentar: