Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Laporan: Sinpo
Rabu, 01 Maret 2023 | 07:33 WIB
Kejaksaan Agung/Net
Kejaksaan Agung/Net

SinPo.id -  Sebanyak tujuh saksi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.

Mereka yaitu, FCP selaku pemilik rumah di Jalan Jaya Mandala III Nomor 11. IA selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit)/Koordinator Monev Jaringan Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian YP selaku General Manager Logistik PT SEI. PMT selaku Direktur PT Agung Perkasa Raya. LYS selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada. D selaku Karyawan PT Sansaine Exindo dan R selaku Direktur Utama PT Bintang Komunikasi Utama.

"Ketujuh saksi diperiksa untuk tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana pada Selasa 28 Februari 2023

Selain ketujuh orang itu, Kejaksaan Agung juga telah meminta keterangan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS di kementeriannya.sinpo

Komentar: