Sekda DKI: Pengadaan Mobil Listrik Sesuai Instruksi Jokowi

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 23 Februari 2023 | 14:55 WIB
Ilustrasi/pixabay
Ilustrasi/pixabay

SinPo.id -  Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyebut penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pejabat pemerintah provinsi (Pemprov) DKI sudah sesuai sebagai mana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dimana, pemerintah daerah (Pemda) diharapkan dapat mendukung penggunaan kendaraan listrik untuk mengurangi dampak polusi lingkungan.

"Kita akan menggunakan mobil listrik untuk mengurangi dampak polusi lingkungan memang itu sudah menjadi perintahnya Pak Presiden," kata Joko di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2023.

Joko mengatakan saat ini jajarannya tengah menyusun regulasi sebagai payung hukum penggunaan kendaraan listrik bagi pejabat Pemprov DKI. Program tersebut juga telah dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun 2023.

Selain itu, ia memastikan program ini tidak mengganggu sejumlah program prioritas. Seperti penanganan banjir, kemacetan, hingga kemiskinan.

"Masalah-masalah di DKI Jakarta seperti banjir, kemudian lalu lintas, kemudian masalah lingkungan lainnya, perumahan kumuh, polusi udara dan sebagainya itu akan jadi prioritas kita," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak menilai rencana pengadaan mobil listrik sebanyak 21 unit  untuk kendaraan dinas pejabat pemerintah provinsi (Pemprov) DKI bukan hal yang mendesak.

Menurutnya pengunaan mobil listrik bukanlah jawaban terhadap persoalan yang paling penting di Jakarta saat ini yaitu kemacetan dan polusi udara.

Sementara itu, anggaran yang dikeluarkan Pemprov DKI untuk pengadaan mobil listrik itu mencapai 800 juta per unit kendaraan mobil listrik.

sinpo

Komentar: