Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria Ditunda Pekan Depan

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 23 Februari 2023 | 14:50 WIB
Hendra Kurniawan/SinPo.id
Hendra Kurniawan/SinPo.id

SinPo.id -  Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menunda sidang vonis terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria di kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun alasan penundaan dilakukan karena majelis belum siap membacakan vonis terhadap kedua terdakwa tersebut.

Majelis hakim pun menyampaikan, jika sidang vonis Hendra dan Agus akan digelar pada Senin, 27 Febuari 2023.

"Sedianya hari ini untuk putusan tapi kami belum siap untuk putusannya ya. Ditunda di hari Senin, tanggal 27 Febuari 2023. Urutannya nanti diinformasikan selanjutnya, tetap terpisah tidak jadi satu seperti ini," ucap Hakim Suhel sebelum menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Febuari 2023.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan pembacaan vonis terhadap Arif Rachman Arifin, Agus Nur Patria, dan Hendra Kurniawan pada Kamis, 23 Febuari 2023.

Akan tetapi majelis hakim hanya menggelar sidang vonis atas Arif Rahcman Arifin saja, sementara dua terdakwa lainnya ditunda.

Dalam amar putusannya, Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu divonis 10 bulan bui.

"Mengadili dan menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman 10 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel saat membacakan vonis.sinpo

Komentar: