KPK Telusuri Pengurusan Perkara yang Melibatkan Gazalba Saleh

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 23 Februari 2023 | 14:39 WIB
Ali Fikri/SinPo.id
Ali Fikri/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dalam pengembangan kasus ini, KPK menelisik lewat pemeriksaan terhadap seorang pengacara bernama Kiky Saepudin. 

Kiky diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia didalami pengetahuannya terkait pengurusan perkara kliennya yang saat itu Hakim Agung Gazalba sebagai salah satu anggota Majelis Hakimnya. 

"Kiky Saepudin (Pengacara), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan pengurusan perkara klien saksi dengan Tersangka GS sebagai salah satu anggota Majelis Hakimnya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 23 Februari 2023. 

Ali menyampaikan, sejatinya tim penyidik memeriksa tiga saksi lain dalam pengembangan kasus ini. Namun, kata Ali, ketiga saksi tersebut belum memenuhi panggilan penyidik. 

Salah satu saksi yang mangkir dari panggilan penyidik yakni, mantan Hakim Agung MA, Sofyan Sitompul. Ali mengatakan, hingga saat ini belum ada konfirmasi terkait alasan dirinya mangkir.  

"Saksi tidak hadir dan informasi yang kami terima hingga saat ini belum ada konfirmasi untuk alasan ketidakhadirannya. Tim Penyidik segera kembali menjadwalkan dan mengirimkan panggilan," kata Ali. 

Sementara itu, dua saksi lainnya yang dipanggil penyidik antara lain, Jaffar Abdul Gaffar (Wiraswasta), dan R Tunggul Nirboyo (Notaris). Keduanya tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang. 

Hari ini tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro. Andi yang merupakan mantan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini. 

Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).

Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana). KPK juga menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW). 

Teranyar, KPK secara resmi menahan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi (WH). ia dijerat sebagai penyuap Hakim Yustisial yang juga Panitera Pengganti MA Edy Wibowo (EW). 
sinpo

Komentar: