Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe, KPK Bakal Tetapkan Tersangka Baru
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur, yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE). Kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini adalah dari pihak yang diduga memberi suap LE
"Dari proses penyidikan ini tentu sangat mungkin dikembangkan lebih lanjut pihak lain sebagai tersangka pemberi suap kepada LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, di Gedung KPK, Selasa, 21 Februari 2023.
Ali juga mengatakan, tim penyidik juga sudah menemukan titik terang, terkait bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan lihak lain tersebut dalam perkara ini.
"Kami telah memiliki titik terang petunjuk keterlibatan pihak lain, segera kami lakukan analisis," kata Ali.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai penerima suap, dan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL) sebagai pemberi suap. Rijatono juga sudah resmi ditahan KPK.
KPK juga telah menyita aset berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 Miliar. Selain menyita aset berharga milik Lukas Enembe, KPK juga telah memblokir rekening yang jumlahnya mencapai Rp76.2 Miliar.
KPK juga menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan di beberapa tempat di Provinsi Papua terkait dengan penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).
Sejumlah alat bukti yang disita KPK antara lain berupa dokumen dan perangkat CCTV yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua tersebut.