Pengadilan Korsel Akui Hak Pasangan Sesama Jenis

Laporan: Sinpo
Rabu, 22 Februari 2023 | 01:03 WIB
Pengadilan (pixabay)
Pengadilan (pixabay)

SinPo.id -  Untuk pertama kali, pengadilan Korea Selatan mengakui hak-hak pasangan sejenis. Ini merupakan 
kemajuan bagi hak-hak LGBT di Korea Selatan.

"Saya pikir ini sangat berarti bagi orang-orang LGBTQ yang telah berada dalam situasi diskriminatif, orang-orang yang mendukung mereka, dan semua orang yang didiskriminasi," kata Pihak penggugat, So Seong-wook, kepada BBC.

Kasus ini berawal pada saat So menggugat Layanan Asuransi Kesehatan Nasional Korsel (NHIS) setelah ditolak sebagai tertanggung dalam asuransi pasangannya, Kim Yongmin pada 2021.

Semula, pasangan itu mendapat perlindungan asuransi, tetapi ini kemudian dicabut setelah NHIS mengatakan mereka membuat kesalahan dengan memberikannya kepada pasangan sesama jenis.

Setelah putusan pengadilan, Amnesty International merilis pernyataan pada Selasa 21 Februari 2023 yang mengatakan: "Jalan masih panjang untuk mengakhiri diskriminasi terhadap komunitas LGBTI, tetapi putusan ini menawarkan harapan bahwa prasangka dapat dikalahkan."

Pasca putusan itu, masih akan ada proses banding di Mahkamah Agung.sinpo

Komentar: