Justice Collaborator

Kemenkumham Siapkan Remisi Tambahan Bagi Richard Eliezer

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 21 Februari 2023 | 15:17 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E (SinPo.id/Dok)
Richard Eliezer alias Bharada E (SinPo.id/Dok)

SinPo.id -  Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyiapkan remisi tambahan bagi Richard Elizier. Kebijakan itu dilakukan lantaran status Richard yang merupakan Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Satu, dalam pasal 35a ayat 1,2,3 dan 4  bahwa remisi bagi Justice colaborator adalah jenis remisi tambahan besarannya diberikan 1/2 dari besaran remisi Umum tahun berjalan," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti, dalam keterangannya, Selasa 21 Februari 2023. 

Rika Aprianti mengatakan, remisi tambahan tersebut juga tertuang dalam pasal 37 permenkumhan no 7 tahun  2022. Dalam pasal 37, pelaksanaan remisi tambahan diberikan pada saat diberikannya remisi umum. Dengan demikian, Rika memastikan Ditjen Pas Kemenkumham siap memberikan remisi tambahan bagi Richard. 

"Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi Justice colaborator, termasuk kemungkinan pengajuan rekomendasi dari Ketua LPSK untuk terpidana Eliezer dalam kasus FS," kata Rika menjelaskan. 

Diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai Justice Collaborator divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Imam Santoso menilai, polisi berpangkat bhayangkara dua atau bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI