Vonis Bupati Langkat Dipangkas, KPK Ajukan Kasasi

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 21 Februari 2023 | 11:46 WIB
Kantor KPK/SinPo.id
Kantor KPK/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan vonis Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Hal itu dilakukan lantaran pidana badan yang dijatuhkan pada Terbit, dirasa belum memenuhi rasa keadilan. 

"Jaksa KPK Freddy Dwi, telah menyatakan upaya hukum kasasi untuk perkara Terdakwa Terbit Rencana Perangin angin dkk, melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 21 Februari 2023. 

Ali menyebutkan, hal itu dilakukan lantaran majelis hakim dinilai salah menerapkan hukum, dalam hal beberapa isi pertimbangan putusan Majelis Hakim Tingkat Banding belum memenuhi rasa keadilan untuk lamanya masa pidana badan. 

"Disamping itu adanya beberapa barang bukti signifikan berupa uang yang seharusnya berdasarkan fakta hukum harus dirampas untuk negara," kata Ali. 

Untuk itu, Ali mengatakan, KPK berharap Majelis Hakim Tingkat Kasasi MA mempertimbangkan seluruh alasan kasasi Tim Jaksa dan memutus sesuai dengan surat tuntutan. 

Sebelumnya, upaya hukum banding Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 

Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta pada Selasa 14 Februari 2023.

Terbit Rencana Perangin Angin divonis pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama lima bulan kurungan. 


Sementara itu, Iskandar Perangin Angin, dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sedangkan, dalam putusan di pengadilan tingkat pertama, Terbit divonis pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sedangkan Iskandar, divonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan. sinpo

Komentar: