Kemenag Bantah Pernyataan BPKH Soal Jemaah Haji Malaysia Hanya 25 Hari

Laporan: Khaerul Anam
Minggu, 19 Februari 2023 | 22:23 WIB
ilustrasi ka'bah (SinPo.id/dok. BPKH)
ilustrasi ka'bah (SinPo.id/dok. BPKH)

SinPo.id -  Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) RI Subhan Cholid menegaskan informasi yang menyebut masa tinggal jemaah haji reguler Malaysia hanya 25 hari adalah keliru dan menyesatkan. Munculnya informasi haji reguler Malaysia hanya 25 hari dari anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Amri Yusuf yang menyebut Indonesia perlu belajar dari Malaysia, yang bisa menyelenggarakan haji dalam durasi 25 hari.

"Mengatakan durasi haji Malaysia 25 hari itu keliru dan menyesatkan," tegas Subhan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 19 Februari 2023.

Subhan menyatakan masa tinggal jemaah haji Malaysia itu lebih lama dari jemaah haji Indonesia. Padahal, masa tinggal jemaah haji Indonesia mencapai 40 hari.

"Saya sudah komunikasi dengan Datuk Sri Syed Saleh, Kepala Tabung Haji Malaysia. Jemaah haji Malaysia sudah berangkat pada 1 Zulkaidah. Itu lebih awal dari Indonesia yang dijadwalkan berangkat 4 Zulkaidah," ujar Subhan menjelaskan.

Bantahan informasi haji Malaysia hanya 25 hari dibuktikan dengan kebijakan Bandara Arab Saudi, baik Jeddah maupun Madinah baru dibuka kembali untuk proses pemulangan jemaah pada 15 Zulhijjah. Jika rentang hari Zulkaidah 29 sampai 30 hari, maka dipastikan masa tinggal jemaah haji reguler Malaysia lebih dari 45 hari.

Menurut Subkhan, informasi masa tinggal jemaah haji reguler Malaysia sebenarnya bisa juga dicek melalui publikasi website Tabung Haji yang menginformasikan kloter pertama berangkat 1 Zulkaidah dan pulang 18 Zulhijjah.

"Jadi masa tinggal antara 47 atau 48 hari, bukan 25 hari seperti disampaikan BPKH," Subkhan menegaskan.

TAG:
Kemenag
BPKH
Jemaah
Haji
Malaysia

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Uninitialized string offset 0

Filename: detail/index.php

Line Number: 641

Backtrace:

File: /home/sinpo.id/public_html/detail/application/views/detail/index.php
Line: 641
Function: _error_handler

File: /home/sinpo.id/public_html/detail/application/controllers/Detail.php
Line: 56
Function: view

File: /home/sinpo.id/public_html/detail/index.php
Line: 316
Function: require_once

BERITALAINNYA
BERITATERKINI