KUHP Baru Memungkinkan Hukuman Mati Berubah Jadi Penjara Seumur Hidup
SinPo.id - Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries angkat bicara ihwal kelakuan baik dari terpidana mati yang informasinya bergantung pada surat sakti kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas).
Albert menjelaskan bahwa perubahan pidana mati menjadi seumur hidup diberikan, setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 100 ayat 4) dan juga melewati serangkaian assesment yang objektif dari Kemenkumham serta lembaga terkait selama masa percobaan 10 tahun berlangsung.
"Dengan berlakunya KUHP Nasional pada Januari 2026 nanti, jangan dimaknai akan membuat pelaksanaan Pidana Mati menjadi hapus," kata Albert dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Febuari 2023.
Hal ini, kata Albert, didasarkan pada paradigma baru dari Pidana Mati dalam KUHP nasional sebagai jalan tengah (Indonesian Way) bagi kelompok yang pro (retentionis) dan kontra (abolitionis) terhadap Pidana Mati.
"Bagi seluruh terpidana mati yang perkaranya berkekuatan hukum tetap, namun belum dieksekusi saat berlakunya KUHP Nasional nanti, maka berlaku Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional (lex favor reo), yang menyatakan dalam hal terjadinya perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan itu terjadi, diberlakukan peraturan yang baru, kecuali peraturan lama 'menguntungkan' bagi pelaku," tuturnya.
Untuk itu, Albert berujar, bahwa pemerintah akan menyiapkan ketentuan transisi untuk menghitung masa tunggu yang sudah dijalani terpidana mati, dan juga assesment untuk menilai adanya perubahan sikap dan perbuatan terpuji dari terpidana mati secara objektif.
"Ini sebagai jaminan kepastian hukum yang berkeadilan dan pelindungan Hak Asasi Manusia," ujar Albert.