Dewas dan Pimpinan KPK Sepakat, Status Kasus Formula E Segera Diputuskan

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 17 Februari 2023 | 13:41 WIB
Kantor KPK Jakarta (SinPo.id/dok)
Kantor KPK Jakarta (SinPo.id/dok)

SinPo.id -  Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pimpinan KPK telah sepakat memutuskan kejelasan status kasus Formula E. Kesepakatan itu melalui Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan IV 2022. 

"Telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh Pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak H. Panggabean, Jumat 17 Februari 2023. 

Tumpak menjelaskan, dengan adanya kesepakatan tersebut, maka kejelasan kasus ini akan segera diputuskan, baik naik ke tahap penyidikan ataupun sebaliknya. 

"Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Begitu juga sebaliknya," kata Tumpak menambahkan. 

Dia mengacu pada kewenangan Penyelidik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (5) KUHAP jo. Pasal 44 UU KPK. Tumpak juga membenarkan adanya laporan pengaduan terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto, dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro, terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus Formula E. 

"Laporan tersebut berisi terkait dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran prosedur oleh Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan dalam penanganan kasus Formula E," kata Tumpak menjelaskan. 

Menurut dia, perbedaan pendapat dalam sebuah ekspose atau penanganan perkara merupakan sesuatu yang lazim. "Perbedaan itu suatu khasanah dan pelengkap sudut pandang, untuk selanjutnya dapat diambil keputusannya," katanya. 
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI