Isu KUHP Baru dipersiapkan untuk Sambo, Tim Sosialisasi KUHP : Asumsi Keliru

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 17 Februari 2023 | 13:35 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Juru bicara tim sosialisasi Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) Nasional,  Albert Aries tegas membantah ketentuan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun, sengaja dipersiapkan untuk Ferdy Sambo agar bisa lolos dari hukuman mati. Ketentuan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun sudah diperkenalkan dalam Draft KUHP versi tahun 2015.

“Jauh sebelum kasus Sambo ini bergulir," ujar Albert, Jumat, 17 Febuari 2023.

Dia juga menjelaskan, ketentuan itu mengacu pada pertimbangan hukum atau ratio decidendi Putusan MK No. 2-3/PUU-V/2007 halaman 430, yaitu pidana mati bukan lagi merupakan pidana pokok, melainkan pidana yang bersifat khusus dan alternatif.

Sehingga dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun dan jika terpidana mati berkelakuan baik dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.

"Mengkait-kaitkan kasus Sambo dengan ketentuan Pidana Mati dalam KUHP baru merupakan asumsi yang keliru, apalagi kasus tersebut juga belum berkekuatan hukum tetap," ujar Albert menambahkan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhi vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili dan menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman mati," kata Hakim Wahyu saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Febuari 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI