Pengembalian Karyoto dan Endar ke Polri, Dewas KPK Tak Bisa Ikut Campur

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 17 Februari 2023 | 13:27 WIB
Kantor KPK Jakarta (SinPo.id/dok)
Kantor KPK Jakarta (SinPo.id/dok)

SinPo.id -  Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan tak bisa ikut campur terkait pengembalian Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto, dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro ke Polri. Tumpak mengatakan Dewas tidak memiliki kewenangan dalam hal ini. 

"Dewas KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi ataupun mencampuri urusan tersebut," kata Tumpak, Jumat 17 Februari 2023. 

Tumpak membenarkan adanya surat Pimpinan KPK kepada Pimpinan Polri terkait usulan promosi atas Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto, dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro. Namun hal tersebut merupakan hal yang wajar dalam sebuah organisasi. 

"Promosi dan mutasi merupakan bagian dari manajemen SDM dan sesuatu yang lazim dilakukan dalam sebuah organisasi," kata Tumpak menambahkan. 

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri juga membenarkan adanya surat usulan promosi bagi Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto serta Direktur Penyelidikan Endar Priantoro kepada Polri. Surat tersebut telah dikirimkan KPK sejak November 2022 lalu. 

Usulan promosi itu bagian dari pengembangan karir bagi setiap Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) di KPK, termasuk pegawai dari unsur Polri pada instansi asalnya. 

"Hal ini juga telah KPK lakukan bagi PNYD lainnya, yang telah kembali ke instansi asalnya masing-masing. Seperti Kejaksaan, BPK, BPKP, Kemenkeu, dan instansi lainnya," kata Ali.

Ali menegaskan penarikan dua personilnya kembali ke Polri tersebut tidak terkait dengan salah satu kasus yang tengah ditangani oleh KPK saat ini. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI