Vonis Ringan Bharada E, Kejagung : Hal yang Wajar

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 16 Februari 2023 | 16:52 WIB
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana (SinPo.id/Sigit Nuryasin)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana (SinPo.id/Sigit Nuryasin)

SinPo.id -  Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana menyebut tinggi rendahnya putusan majelis hakim dalam memutus suatu perkara di persidangan adalah hal yang wajar. Pernyataan Fadil itu sebagai tanggapan vonis Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Ketika hakim berbeda menjatuhkan dari tuntutan pidana dalam praktek hukum karena kita sama-sama praktisi itu hal yang wajar. Bisa hakim menaikan bisa hakim menurunkan," ujar Fadil dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis, 16 Febuari 2023.

Fadil menilai hakim tetap berpegang kepada alat bukti dan jaksa telah berhasil meyakinkan hakim sehingga hakim sepakat. "Tentang tinggi rendahnya itu adalah keyakinan hakim," ujar Fadil menambahkan.

Menurut Fadil, putusan hakim yang sudah mengambil alih seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), namun hakim juga meyakini atas dakwaan tersebut.

"Sehingga kami menghormati putusan hakim yang telah mewujudkan keadilan substatif yang dapat diterima masyarakat," ucap Fadil menegaskan.

Apalagi, kata Fadil, Richard Eliezer yang telah berterus terang, kooperatif dari awal. Hal itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristiwa tindak pidana.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili dan menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Febuari 2023.sinpo

Komentar: