Ini Alasan DPR Belum Mengesahkan Perppu Cipta Kerja
SinPo.id - Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan belum mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker). Ada sejumlah alasan Perppu Ciptaker itu tak dibawa dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan III tahun sidang 2022-2023.
Salah satunya, Perppu Ciptaker akan dibahas bersama pemerintah sesuai mekanisme peraturan perundangan. Parlemen juga masih harus memperhatikan aspirasi masyarakat.
“DPR bersama pemerintah akan membahas Perppu tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan yang berlaku dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan kepentingan nasional,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023.
Menurut Dasco, legislatif telah melakukan pengawasan terhadap beberapa isu yang berkembang di masyarakat usai masa sidang.. Di antaranya kelangkaan minyak goreng subsidi, naiknya harga pangan, masalah pegawai non-ASN, dan persiapan Pemilu 2024.
Dasco mengingatkan pemerintah agar kesejahteraan rakyat tetap menjadi prioritas utama. Dia juga memastikan penyelenggaraan pelayanan publik menjadi komitmen bersama yang mengedepankan integritas dan kompetensi.
Selain itu DPR juga telah menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap pejabat dan non pejabat publik. Mulai dari, fit and proper test terhadap para calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2022-2025, calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Duta Besar LBBP) Republik Indonesia, calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Pemeriksa Laporan Keuangan BPK RI.
Dasco mengatakan para legislator Senayan akan menjalankan tugas konstitusional untuk mendengarkan dan menyerap aspirasi rakyat di berbagai daerah di Indonesia secara langsung, usai masa penutupan itu.
“Atas nama Pimpinan DPR RI, saya mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia, mulai tanggal 17 Februari sampai dengan tanggal 13 Maret 2023 DPR RI memasuki Masa Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023,” kata Dasco menegaskan.