Usai Divonis Penjara, Divpropam Polri Jadwalkan Sidang Etik Bharada E
SinPo.id - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah menjadwalkan sidang etik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sidang ini nantinya akan menentukan nasib apakah Bharada E dapat kembali menjadi anggota Polri atau diberhentikan dari keanggotaan.
“(Sidang etik) sudah dijadwalkan oleh Propam. Apabila jadwal pastinya sudah ada dan hasilnya juga sudah ada, akan disampaikan kepada media,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023.
Menurut Dedi, sidang etik tersebut segera akan dilakukan, karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjadi pertimbangan bagi Divpropam Polri untuk menggelar sidang Komisi Kode Etik terhadap Bharada E.
“Kalau sudah putusan pengadilan, dasar dari putusan pengadilan ini sebagai pertimbangan hakim komisi kode etik profesi yang akan mengambil keputusan secara kolektif kolegial,” katanya.
Meski demikian, Dedi tidak mau mendahului putusan komisi kode etik terkait nasib Richard Eliezer apakah berpeluang kembali ke Polri atau tidak.
“Kami tidak bisa mendahului karena tetap harus menunggu dari hasil sidang kode etik profesi yang akan digelar Propam. Kita tunggu dulu apabila nanti sudah ada hasilnya akan kami sampaikan,” ujarnya.
Jenderal bintang dua itu menambahkan, pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J hingga para terdakwa telah diputus oleh majelis hakim sebagai wujud komitmen pimpinan Polri yang sejak awal ingin berupaya untuk menuntaskan kasus tersebut, dengan membentuk tim khusus yang bekerja mengungkap fakta secara maksimal.
“Timsus sudah bekerja dengan maksimal, proses pembuktian secara ilmiah juga sudah dilakukan kepada penuntut umum maupun dalam proses persidangan. Dalam proses persidangan seluruh alat bukti dalam pengungkapan kasus ini juga sudah digelar dan itu sudah dinilai oleh hakim dan hakim juga sudah mengambil keputusan,” kata Dedi.