Menkumham Bantah KUHP Baru Untuk Loloskan Sambo dari Hukuman Mati

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 16 Februari 2023 | 14:56 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly (zikri Maulana /SinPo.id
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly (zikri Maulana /SinPo.id

SinPo.id -  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly membantah isu penerapan hukuman mati pada Pasal 100 di KUHP yang baru ditetapkan, untuk meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati. Yasonna menegaskan, pasal 100 di KUHP baru tersebut sudah dibahas jauh sebelum Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

“Itu dibahas jauh sebelum ini. Jadi, itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut, jadi harus ada kesempatan,” kata Yasonna kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 16 Februari 2023. 

Menurut Yasonna, mengaku heran dengan tudingan yang mengatakan pasal itu dibuat untuk menguntungkan Ferdy Sambo. 

“Jadi, bukan berarti, jauh sebelum Sambo sudah dibahas, gila saja cara berpikirnya, udah aneh saja,” ujar Yasonna menambahkan. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menjatuhi vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

"Mengadili dan menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman mati," kata Hakim Wahyu saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Wahyu menyebut terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan serta turut serta melakukan pembunuhan berencana bersama-sama terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo juga terbukti merintangi penyidikan dalam kasus tersebut.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI