Bharada E Berpeluang Aktif Kembali di Kepolisian

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 16 Februari 2023 | 15:06 WIB
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E (SinPo.id/Ashar SR)
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E (SinPo.id/Ashar SR)

SinPo.id -  Polri menyatakan bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E masih berpeluang aktif kembali sebagai anggota kesatuan Brimob. Meskipun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memvonis Richard di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Nanti ada mekanismenya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli. Salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE sebagai justice collaborator (JC),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo , Kamis, 16 Februari 2023.

Menurut Dedi, sidang etik Richard masih menunggu jadwal dari Divisi Propam Polri dan akan disampaikan jika sudah ditetapkan. Terkait soal putusan vonis Richard, Polri menghormati putusan majelis hakim tersebut.

"Oleh karenanya, kami dalam hal ini Polri mengambil sikap menghormati keputusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tutur ujar Dedi menambahkan.

Dedi menegaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah mempertimbangkan saran dan masukan dari masyarakat.  menurut dia, yang terpenting bagi Kapolri adalah rasa keadilan masyarakat harus terpenuhi terkait kasus ini.

“Komitmen Polri dari awal Pak Kapolri sudah memerintahkan bahwa kasus ini dibuka secara terang-benderang secara transparan mungkin, dengan cara pembuktian secara ilmiah atau scientific investigation,” kata Dedi menegaskan.

Tercatat Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili dan menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Febuari 2023.

 sinpo

Komentar: