Vonis Ringan Bharada E, Begini Sikap Kejagung

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 15 Februari 2023 | 18:52 WIB
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E/ SinPo.id/ Ashar SR
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI merespon terkait putusan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E di kasus pembunuhan berencana Nofrianayah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut pihaknya dalam hal ini jaksa penuntut umum (JPU) belum menentukan sikap apakah banding atau tidak terhadap putusan tersebut.

Menurut Ketut, pihaknya menghormati putusan majelis hakim terhadap Richard Eliezer yang memang telah terpenuhi unsur turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

"Kejaksaan akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 15 Januari 2023.

Ketut menyebut juga akan mempertimbangkan ihwal pemberian maaf dari keluarga almarhum Yosua dalam mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Kita juga akan menunggu sikap atau upaya hukum yang akan dilakukan kuasa hukum Richard terhadap putusan itu," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili dan menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Febuari 2023.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, dimana Bharada E dituntut dengan hukuman penjara 12 tahun dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.sinpo

Komentar: