Kaji Regulasi Penggunaan Kendaraan Listrik, Ombudsman : Infrastruktur Belum Merata

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 15 Februari 2023 | 11:51 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Ombudsman RI menyebut ketersediaan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) kendaraan listrik yang masih minim. Hal itu berdasarkan kajian cepat (Rapid Assesment) tentang pengawasan pelayanan publik penggunaan kendaraan listrik berdasarkan regulasi dan implementasi, studi kasus di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bekasi dan Kabupaten Tangerang. 

“Berdasarkan hasil kajian SPKLU dan SPBKLU masih terbatas, dan hanya tersedia di kota-kota besar dan kota penyangganya,” kata Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto dalam keterangannya, Rabu 15 Februari 2023. 

Kajian Ombudsman itu sebagai pelaksanaan tugas pencegahan maladministrasi, khususnya mengenai pengawasan pelayanan publik pada penggunaan kendaraan listrik berdasarkan regulasi dan implementasinya. Dalam kajian itu ombudsman juga menemukan kondisi infrastruktur maupun sarana dan prasarana yang rusak dan tidak berfungsi. 

"Jika dibiarkan dan tidak diantisipasi, maka hal ini akan menimbulkan problem tersendiri yang semakin membuat kebijakan penggunaan kendaraan listrik tidak diminati dan mengalami banyak kendala," ujar Hery menambahkan.

Hery juga megatakan, Ombudsman juga menemukan fakta terkait pemberian insentif yang belum optimal, yang mengakibatkan masyarakat tidak begitu antusias untuk beralih mobil listrik. 

Ombudsman menemukan belum optimalkannya pemberian insentif terutama insentif fiskal baik bagi kalangan industri, pengusaha maupun orang perorangan. Hal tersebut mengakibatkan belum antusiasnya masyarakat dalam memiliki kendaraan listrik karena harganya yang cukup mahal.

Sedangkan dari aspek regulasi, Ombudsman menemukan fakta baru terbatas pada sektor perhubungan, energi dan industri, pengembangan serta penelitian. Hal ini membuat kebijakan kendaraan listrik tidak berdampak luas di masyarakat. 

“Selain itu, masih banyak pemerintah daerah yang belum memiliki regulasi tentang kendaraan listrik terutama mengenai kendaraan umum sebagai sarana transportasi massal,” kata Hery menjelaskan.

Ombudsman menyimpulkan pemerintah kurang menyosialisasikan dan mengedukasi tentang kebijakan, regulasi, mekanisme, prosedur serta dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi maupun pelestarian lingkungan. Kebijakan itu mengakibatkan minimnya pemahaman masyarakat tentang program penggunaan kendaraan listrik serta kaitannya dengan lingkungan dan efisiensi ekonomi negara.

Sedangkan penanganan limbah baterai dari kendaraa  bermotor listrik berbasis baterai yang masih menjadi permasalahan. Ombudsman menemukan adanya sejumlah limbah baterai hasil konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik yang masih tersimpan, tanpa proses pengolahan atau daur ulang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI