Jelang Vonis, Kuasa Hukum Harap Bharada E Divonis Bebas
SinPo.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengelar sidang vonis terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.
Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diketahui menjadi eksekutor penembakan sekaligus justice collaborator (JC) di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy berharap majelis hakim memvonis kliennya dengan putusan bebas.
"Hakim bisa menggunakan Pasal 51 ayat 1 untuk melepaskan Richard Eliezer atau membebaskan Richard Eliezer," kata Ronny sebelum sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Febuari 2023.
Ronny menjelaskan alasan kliennya layak mendapatkan vonis bebas di kasus ini, lantaran Bharada E sudah konsisten dan berkomitmen dengan jujur selama persidangan.
"Kita lihat bahwa Richard Eliezer, dia konsisten, komitmen, jujur, membantu proses ini sampai pada penghujung ini, putusan. Apalagi, status JC sudah diatur dalam Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10A, penjatuhan hukuman paling ringan atau percobaan," ucapnya.
Kemudian, kata Ronny, alasan lainnya bahwa Bharada E berdasarkan fakta selama persidangan, dia hanya mematuhi perintah dari atasannya Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Kita melihat bahwa fakta persidangan, Richard Eliezer di bawah perintah. Kemudian, patuh dan taat, relasi kuasa. Kemudian, melihat aspek psikologi yang sudah kita jabarkan di dalam persidangan," ujar Ronny menjelaskan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman penjara 12 tahun dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
JPU meyakini bahwa Bharada E telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Richard Eliezer (Bharada E) terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnnya dengan ancaman penjara 12 tahun," ujar JPU saat membacakan tuntutan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.