Gunung Bromo Berstatus Waspada, Dilarang Beraktivitas 1 Km dari Bibir Kawah
SinPo.id - Gunung Bromo di Jawa Timur berstatus waspada. BPBD Jawa Timur memberikan rekomendasi berupa larangan beraktivitas 1 km dari bibir kawah.
"Upaya preventif yang telah kita lakukan atas kenaikan level Gunung Bromo menjadi level dua mulai penutupan radius 1 Km dari bibir kawah untuk kegiatan wisatawan dan perdagangan," kata Kalaksa BPBD Jawa Timur Gatot Soebroto pada Senin 13 Februari 2023.
Peringatan itu disampaikan badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam rakor bersama empat kabupaten. Selain itu, rakor tersebut diikuti oleh Seismologis PVMBG, TNBTS, Dinas Kehutanan Jatim, Disbudpar Jatim dan perwakilan dari BPBD, Disbudpar, Satpol PP empat daerah. Rakor itu
khusus kesiapsiagaan menghadapi erupsi Gunung Bromo.
Untuk itu, BPBD Jawa Timur meminta pedagang dan wisatawan berhat-hati. Keberadaan puluhan pedagang ini menjadi pembahasan, mengingat keberadaan mereka berada di area Kawasan Rawan Bencana (KRB) III, yang menurut PVMBG,
"Harus dihindari untuk beraktivitas, khususnya di saat status Gunung Bromo waspada," ujarnya.
BPBD Jatim telah menyosialisasikan dan membuat kesepakatan bersama dengan pelaku jasa wisata mulai paguyuban jeep, kuda dan PKL terkait larangan untuk berkegiatan radius 1 Km dan imbauan-sosialisasi kepada para wisatawan untuk tidak melakukan aktivitas radius 1 Km.
"Kami juga minta pihak pengelola untuk memberikan pengumuman kepada pengunjung di loket tiket masuk Bromo," tambahnya.