Istri Ferdy Sambo Divonis 20 Tahun Penjara
SinPo.id - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, divonis pidana penjara 20 tahun. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membacakan vonis pidana penjara di ruang sidang PN Jaksel pada Senin 13 Februari 2023.
"Mengadili dan menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman 20 tahun penjara," kata Hakim Wahyu saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Febuari 2023.
Hakim Wahyu menyebut terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan karena turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama terhadap Brigadir J.
Oleh karena itu, kata Wahyu, terdakwa Putri Candrawathi diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. JPU menyimpulkan Putri Candrawathi telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Putri Candrawarhi terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnnya dengan ancaman penjara 8 tahun," ujar JPU saat membacakan tuntutan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
JPU menyebut pemeriksaan polygraph menerangkan bahwa jawaban terdakwa Putri Candrawathi yang mengatakan dia tidak berselingkuh dengan korban Nofriansyah adalah berbohong dengan hasil pemeriksaan minus 25.
Apalagi, kata JPU, kekerasan seksual atau pemerkosaan bukan sebagai peristiwa yang sebenarnya, maka menjadi petunjuk kuat bahwa peristiwa Kekerasan Seksual atau pemerkosaan merupakan bagian dari skenario yang dibuat oleh terdakwa Putri Candrawathi untuk menutupi peristiwa yang sebenarnya terjadi.