Kasus Suap dan Gratifikasi, Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara

SinPo.id - Mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani H. Maming divonis hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dalam kasus suap dan gratifikasi peralihan ijin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Sidang pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Namun, Maming hadir secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, yang disaksikan secara daring, Jumat 10 Februari 2023.
Selain pidana kurungan, Maming juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752. Dan jika Maming tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika Maming tidak juga memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dia dipidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim.
Dalam memutuskan vonis ini, Majelis Hakim juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan hukuman Maming.
Adapun hal yang memberatkan ialah perbuatan Maming bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan Maming tidak merasa bersalah.
Sedangkan hal yang meringankan adalah, Maming belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Seperti diketahui, Mardani Maming sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi peralihan ijin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK mengungkap Mardani Maming diduga menerima uang suap sekitar Rp104,3 miliar dari Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) untuk memperoleh izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP).
Diduga perusahaan milik Maming PT Angsana Terminal Utama, dan beberapa perusahaan lain yang melakukan aktifitas pertambangan adalah perusahaan fiktif.
Perusahaan tersebut sengaja dibentuk Maming untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Sementara itu, KPK mengungkap pemberi suap terhadap Maming, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) telah meninggal, sehingga untuk sementara Maming ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
OLAHRAGA 22 hours ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
HUKUM 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
EKBIS 2 days ago