Bareskrim Polri Panggil Bripka Madih Soal Sengketa Tanah Hari Ini

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 10 Februari 2023 | 14:11 WIB
Gedung Bareskrim Polri/ NTMC
Gedung Bareskrim Polri/ NTMC

SinPo.id - Bareskrim Polri hari ini memanggil Bripka Madih terkait kasus sengketa tanah dengan warga Jatiwarna, Bekasi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro membenarkan pemanggilan terhadap Bripka Madih guna dimintai klarifikasi ihwal aduannya ke Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri.

"Yang bersangkutan membuat aduan dan rencana akan kami klarifikasi tentang pengaduannya," ujar Djuhandani dalam keterangannya, Jumat, 10 Febuari 2023.

Sementara itu, kuasa hukum Bripka Madih, Yasin Hasan mengatakan, bahwa hari ini bersama kliennya atas undangan Bareskrim Polri terkait pengaduan yang dibuat Bripka Madih.

"Hari ini terkait aduan masyarakat aduan dari bang Madih terkait harta-harta ibunya yang dirampas, dirampok segala macam, hari ini alhamdulillah ada feed back dari pihak kepolisian khususnya dari mafia tanah," kata Yasin di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 10 Febuari 2023.

Menurut Yasin, dirinya bersama Bripka Madih membawa beberapa dokumen guna mendukung pengaduan yang dibuat kliennya.

"Dokumen yang dibawa hak kepemilikan aja, girik dan surat pernyataan segel, pengakuan. Lengkap satu tas," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan mendalami soal keabsahan dari dua laporan yang saat ini tengah ditangani terkait kasus sengketa tanah antara Bripka Madih dengan warga Jatiwarna, Bekasi. Bripka Madih diketahui mengajukan laporan di Polres Bekasi Kota terkait pengerusakan objek di lahan seluas 4.411 meter persegi.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut, pihaknya akan mengecek dari laporan Bripka Madih dengan menelusuri sertifikat serta dokumen lain untuk mendukung tuntutannya.

"Hak menuntut ini tentunya harus ada alas haknya, apakah itu sertifikat kah, atau akta jual beli kah, punya enggak itu Bripka Madih?" ujar Hengki, Selasa, 7 Febuari 2023.

Hengki mengatakan, polisi juga menerima laporan warga yang melaporkan Bripka Madih terkait memasuki lahan tanpa izin dan perbuatan yang meresahkan lantaran membawa massa.

"Masyarakat kampung di situ juga melaporkan Bripka Madih terkait dengan Pasal 167 memasuki perkarangan tanpa izin dan juga kontruksinya berkembang menjadi perbuatan tidak menyenangkan karena membawa massa," tuturnya.

BERITALAINNYA