Kasus Suap Alfamidi, Mantan Wali Kota Ambon Divonis 5 Tahun Penjara

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 10 Februari 2023 | 13:35 WIB
Gedung KPK/ SinPo.id/ Zikri Maulana
Gedung KPK/ SinPo.id/ Zikri Maulana

SinPo.id - Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy divonis kurungan penjara selama lima tahun setelah terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2022. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Richard Louhenapessy juga divonis denda Rp500 juta subsidair 1 tahun kurungan dan pidana uang pengganti sebesar Rp8 miliar. 

"Pidana penjara 5 tahun dikurangi masa penahanan, pidana denda Rp500 juta subsidair 1 tahun kurungan, dan pidana uang pengganti Rp8 miliar," kata Ali dalam keterangannya, dikutip Jumat, 10 Februari 2023. 

Richard Louhenapessy melanggar, Pasal 12b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus ini yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) divonis kurungan penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

Ia terbukti melanggar, Pasal 12b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

"Pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan, dan Pidana denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Ali. 

Dalam perkara ini, Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

Lembaga antirasuah juga kembali menetapkan Richard sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim Penyidik KPK menduga pencucian uang dilakukan selama Richard masih aktif menjabat sebagai Walikota Ambon.

Dalam perkara suap, KPK menetapkan dua pihak lain, yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).

Dalam konstruksi perkara, Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Selain itu, Amri juga memberi Richard uang sebesar Rp500 juta untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.

KPK juga mengendus Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Namun, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK. 

BERITALAINNYA