Diduga Diperintah Pergi ke Singapura, KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 08 Februari 2023 | 20:57 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri/ SinPo.id/ Zikri Maulana
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri/ SinPo.id/ Zikri Maulana

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa salah seorang pemangkas rambut yakni Budi Hermawan alias Beni terkait kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE). Beni yang merupakan tukang cukur langganan Lukas Enembe, diduga mendapat perintah untuk pergi ke Singapura oleh Lukas. 

"Saksi dimaksud kemudian didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan ada perintah tersangka LE untuk ke Singapura," kata kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip Rabu 8 Februari 2023. 

Namun, Ali tidak mengungkapkan alasan tukang cukur tersebut di perintahkan untuk pergi ke Singapura oleh Lukas Enembe. Selain itu, dalam proses pemeriksaan, Beni juga diperiksa terkait aliran dana milik tersangka kasus suap dan gratifikasi di Pemprov Papua tersebut. 

"Didalami juga terkait aliran uang Tersangka LE," kata Ali. 

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah juga telah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Namun, Ali juga belum dapat memerinci terkait apa saja alat bukti yang diamankan oleh penyidik KPK. 

Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai penerima suap, dan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL) sebagai pemberi suap. Rijatono kini sudah resmi ditahan KPK. 

Lukas Enembe sebagai Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sedangkan Rijatono Lakka sebagai Pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. sinpo

Komentar: