Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Narkotika Diperpanjang

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 08 Februari 2023 | 19:55 WIB
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus/ SinPo.id/ Ashar SR
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - DPR RI sepakat memperpanjang pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pembahasan diperpanjang sampai pada masa persidangan IV.

"Kami ada perpanjangan tentang RUU (RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Narkotika) yang dibahas oleh komisi-komisi," ucap Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 8 Februari 2023.

Selain itu, kata dia, ada beberapa surat yang sudah dibacakan dalam sidang paripurna kemarin. Di antaranya surat presiden (Surpres) terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu, Surpres Perppu tentang Cipta Kerja dan Pemilu.

Dia berharap persetujuan perpanjangan RUU yang dibacakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin rapat paripurna bisa ditindaklanjuti sesuai dengan tata tertib yang berlaku di Parlemen. 

Peraturan perundang-undangan Hukum Acara Perdata yang ada dan berlaku sampai saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Peraturan perundang-undangan itu, baik dari peninggalan Pemerintah Hindia Belanda maupun peraturan perundang-undangan produk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Peraturan perundang-undangan produk Pemerintah Hindia Belanda masih bersifat dualistis atau mengandung dualisme hukum acara yang berlaku di pengadilan Jawa dan Madura serta pengadilan di luar Jawa dan Madura. Sementara itu, revisi terkait RUU perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika saat ini ada enam poin.sinpo

Komentar: