JPU Nyatakan Kuasa Hukum Irfan Widyanto Tak Mau Akui Fakta Persidangan
SinPo.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa penasihat hukum terdakwa Irfan Widyanto tidak mau mengakui fakta persidangan yang mengungkap perbuatan kliennya mengganti DVR CCTV tanpa izin dan surat perintah yang sah pada 9 Juli 2022.
Hal itu disampaikan JPU saat membacakan replik atas pledoi atau nota pembelaan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Febuari 2023.
Padahal, kata JPU, keterangan saksi Abdul Zapar selaku sekuriti dan Reno Sukarto selaku Ketua RT di persidangan, menyatakan bahwa terdakwa mengambil serta mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Penasihat hukum terdakwa Irfan Widyanto tidak mau mengakui fakta tersebut dan malah berasumsi telah meminta izin kepada satpam," ujar JPU.
Menurut JPU, asumsi penasihat hukum tersebut sangat bertolak belakang dengan fakta persidangan soal peran terdakwa Irfan Widyanto di perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Terdakwa mengambil, mengganti, dan menyerahkan DVR CCTV tanpa dengan surat penyidikan, surat perintah penyitaan, berita acara penyitaan, surat tanda terima dari pemilik, atau izin penyitaan dari ketua pengadilan negeri sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang ITE," kata JPU.
Dalam pledoinya Irfan Widyanto menyebut dirinya dan petinggi Polri tertipu oleh skenario Ferdy Sambo. Hal ini disampaikan Irfan saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Febuari 2023.
"Hanya Pak Ferdy Sambo yang mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi. Atas dasar informasi yang sesat tersebut, kami semua ikut terjerumus dalam badai besar ini," ujar Irfan.