KPK Ambil Alih Kasus Pengadaan Benih Bawang Merah di Kabupaten Malaka

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 03 Februari 2023 | 13:47 WIB
Gedung KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta, (SinPo.id/dok)
Gedung KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta, (SinPo.id/dok)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambilalih dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih bawang merah di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Lembaga antirasuah itu sedang membuka penyidikan baru kasus itu.

"Saat ini, KPK telah memulai pengumpulan alat bukti terkait dengan penyidikan perkara dugaan TPK dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat 3 Februari 2023. 

Ali mengatakan, perkara ini sebelumnya ditangani oleh Polda NTT, yang selanjutnya dilakukan pengambilalihan oleh lembaga antirasuah melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi wilayah lima. 

"Untuk diketahui bersama, bahwa seluruh proses dan tahapan pengambilalihan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kewenangan KPK yang tercantum dalam pasal 10A UU No.19/2019," kata Ali menjelaskan. 

KPK juga telah mengantongi sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, meski belum dapat membeberkan identitas maupun kronologi perbuatan pelaku dalam kasus ini. 

"Terkait pengumuman dari para pihak yang ditetapkan tersangka, kronologi dugaan perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan perkara ini kami anggap telah tercukupi untuk pemenuhan alat buktinya," katanya.sinpo

Komentar: