Dugaan Pengaturan Tender Revitalisasi TIM, Ini Bantahan JakPro

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 03 Februari 2023 | 13:55 WIB
TIM Jakarta  (SinPo.id/twitter)
TIM Jakarta (SinPo.id/twitter)

SinPo.id -  PT Jakarta Propertindo (JakPro) memastikan proses tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) tahap III sudah sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku. Tudingan yang muncul dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal adanya persekongkolan pada proses tender revitalisasi TIM dinilai prematur.

"Jakpro menganggap tudingan KPPU tersebut bersifat prematur," kata VP Corporate Secretary JakPro, Syachrial Syarif, dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Februari 2023.

Syachrial menjelaskan, sebagai Perseroan Daerah, Jakpro memiliki prosedur dalam setiap pengadaan barang dan jasa. Selain itu JakPro juga memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkemampuan dan berpengalaman dalam menangani proyek-proyek besar.

"Karena baik pembatalan lelang maupun lelang baru, pihak Jakpro memastikan kegiatan tersebut sudah sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dengan mengacu pada prinsip Good Corporate Governance (GCG)," ujar Syarif menambahkan.

Meski Syarif menyebut akan tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang dilayangkan oleh KPPU. Menurut dia, Jakpro juga secara kooperatif telah mengikuti persidangan pertama di KPPU pada tanggal 24 Januari dan siap mengikuti sidang lainnya.

Menurut Syarif, menejemen PT JakPro juga akan menyampaikan argumentasi dan fakta di dalam persidangan soal terdapat indikasi pelanggaran peraturan perundangan.

"Dengan demikian pengambilan keputusan untuk membatalkan tender dan mengulang proses lelang baru semata-mata untuk mengikuti peraturan serta menerapkan prinsip kehati-hatian dan GCG yang sesuai dengan pedoman perusahaan," katanya.

Tercatat, KPPU menduga adanya kolusi dalam proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki. Kasus itu sudah berada di tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Majelis Komisi sejak Senin 16 Januari 2023.

Sementara itu, tiga pihak terlapor terdiri dari pelaksana tender, yakni PT Jakarta Propertindo (terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (terlapor III). sinpo

Komentar: