Rekaman CCTV Kasus Pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Mengaku diancam Ferdy Sambo

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 03 Februari 2023 | 13:39 WIB
Terdakwa Arif Rachman Arifin (SinPo.id/Ashar SR)
Terdakwa Arif Rachman Arifin (SinPo.id/Ashar SR)

SinPo.id -  

Salah satu terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin menyebut dirinya diancam Ferdy Sambo terkait rekaman CCTV sebagai barang bukti pembunuhan berencana. Hal itu disampaikan Arif saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Febuari 2023.

"Ditanya siapa saja yang sudah menonton (rekaman CCTV) dan ada perkataan 'kalau bocor saya berempat yang harus bertanggung jawab, saya sangat tertekan serta terancam," kata Arif.

Arif mengaku takut mempertanyakan ihwal kejanggalan rekaman video tersebut lantaran pangkatnya lebih rendah dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Dirinya gagal mengatasi ketakutan dan memilih diam atas apa yang terjadi dalam kasus itu.

"Saya menyadari saya gagal mengatasi ketakutan saya. Saya salah karena telah membiarkan ketakutan yang tak baik menekan mental saya," kata Arif menjelaskan.

Arif meminta maaf kepada keluarga besar serta institusi Polri, karena mengecewakan dan belum mampu menjadi teladan yang baik.

"Kepada institusi Polri yang saya cintai, para senior sekaligus guru yang telah mendidik, membimbing, dan mengayomi saya sejak awal karir, saya tahu bagaimana perasaan kecewa," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI