Kasus Suap Dana Hibah, Sembilan Anggota DPRD Jatim Dipanggil KPK
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) terkait kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS).
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur, untuk tersangka STPS," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 1 Februari 2023.
Ali mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur, di Jalan Gresik No.39, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Adapun sembilan anggota dewan yang dipanggil penyidik KPK, antara lain Sri Untari, Fauzan Fu'adi, Muhammad Fawait, Muhamad Reno Zulkarnaen, Blegur Prijanggono, Suyatni Priasmoro, M Heri Romadhon, Achmad Sillahuddin dan Kusnadi.
Selain memangil sembilan Anggota DPRD Jatim, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil satu saksi lain dari pihak Bank Negara Indonesia (BNI) cabang HR Muhammad Surabaya, yakni Maudy Farah Fauzi sebagai saksi dalam kasus ini.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur.
Selain Sahat, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yaitu Rusdi (RS) selaku Staf Ahli Sahat; Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang; dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eng Koordinator lapangan Pokmas.
Penetapan para tersangka tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah pada Rabu, 14 Desember 2022 di Surabaya, Jawa Timur. Dalam tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa SGD dan USD dengan jumlah sekitar Rp1 miliar.