Kejagung Bakal Banding Terhadap Putusan Kelima Terdakwa Korupsi Minyak Goreng

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 01 Februari 2023 | 18:18 WIB
Ilustrasi korupsi/ Pixabay
Ilustrasi korupsi/ Pixabay

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengajukan banding terhadap lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng atau korupsi perizinan ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut jika tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengajukan permintaan banding pada Selasa, 31 Januari 2023.

"Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Pusat mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 1 Febuari 2023.

Menurut Ketut, tim JPU menilai vonis tersebut tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, lantaran vonis yang diputuskan oleh majelis hakim terlalu rendah kalau dibandingkan dengan kerugian yang ditanggung negara.

"Terutama kerugian yang diderita masyarakat, yakni perekonomian negara termasuk kerugian negara," tutur dia.

Diketahui kelima terdakwa kasus tersebut adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Pierre Togar Sitanggang Selaku General Manager PT Musim Mas, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, dan yang terakhir Lin Che Wei selaku mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Majelis hakim yang diketuai Prisbawono Adi pada tanggal 4 Januari 2023, menyatakan kelima orang terdakwa terbukti bersalah. Kendati demikian, majelis hakim yakin para terdakwa tidak terbukti merugikan perekonomian negara sebagaimana tuntutan dari JPU.sinpo

Komentar: