Kubu Kuat Ma'ruf: Replik JPU Hanya Imajinasi Picisan

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 31 Januari 2023 | 13:15 WIB
Kuat Maruf/SinPo.id
Kuat Maruf/SinPo.id

SinPo.id -  Tim penasehat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf menyebut jika dalil jaksa penuntut umum (JPU) ihwal perselingkuhan Putri Candrawathi dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hanya imajinasi picisan.

Hal itu disampaikan oleh penasihat hukum saat agenda sidang duplik atas replik JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023.

Tim kuasa hukum terdakwa Kuat menegaskan, tidak sependapat dan menolak dalil penuntut umum dalam repliknya yang menyatakan bahwa uraian mengenai adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan korban Brigadir J sudah jelas dan lengkap.

"Tidak ada fakta dan bukti persidangan ataupun petunjuk yang mampu menjelaskan bahwa ada perselingkuhan tersebut, khalayak yang menyaksikan persidangan pun menjadi saksi atas hal ini, lalu pertanyaan kami, dari mana penuntut umum mengambilnya?" ujar penasihat hukum.

Menurut penasihat hukum, terkait pernyataan terdakwa Kuat Ma'ruf yang menyatakan 'ibu harus lapor bapak, jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga' bukanlah pernyataan yang mengindikasikan terdakwa mengetahui adanya perselingkuhan sebagaimana dalil dari penuntut umum. 

Namun, lanjut penasihat hukum, pernyataan tersebut merupakan reaksi spontan dan natural dari terdakwa Kuat Ma'ruf yang merasa adanya suatu perbuatan dari korban terhadap Putri Candrawathi.

"Oleh karena itu terbukti dengan jelas dan terang bahwa dalil penuntut umum mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban merupakan imajinasi penuntut umum layaknya seperti menyusun sebuah novel," kata penasihat hukum.

Dalam sidang agenda penyampaian replik atau tanggapan pledoi, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa pledoi atau nota pembelaan Kuat Ma'ruf tidak menyinggung pokok perkara melainkan hanya sebagai curahan hatinya.

"Kami tidak akan secara spesifik mengenai pledoi dari terdakwa Kuat Ma'ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara," ujar JPU saat membacakan replik atas pledoi Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

sinpo

Komentar: