Lukas Enembe Dicecar Soal Barbuk yang Disita KPK
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Lukas Enembe diperiksa di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL).
"Tim Penyidik telah selesai memeriksa Tersangka LE sebagai saksi untuk Tersangka RL," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 31 Januari 2023.
Ali mengatakan, Lukas Enembe didalami terkait barang bukti dan dokumen yang sudah disita tim penyidik sebelumnya.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan konfirmasi berbagai barang bukti dokumen yang sebelumnya telah disita oleh Tim Penyidik," kata Ali.
Sebelumnya, KPK juga telah memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe untuk 40 hari kedepan terhitung mulai tanggal 2 Februari 2023 sampai 13 Maret 2023 di Rutan KPK.
"Sebagai kebutuhan penyidikan agar pengumpulan alat bukti semakin memperkuat dugaan perbuataan Tersangka LE," kata Ali.