Mahasiwa UI Jadi Tersangka Kecelakaan, DPR Minta Propam Segera Periksa Penyidik

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 31 Januari 2023 | 13:00 WIB
Habiburokhman (SinPo.id/dok)
Habiburokhman (SinPo.id/dok)

SinPo.id -  Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman minta Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri segera memeriksa penyidik yang menangani kasus penabrakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syahputra. Penetapan tersangka terhadap Syahputra dinilai tak masuk akal.

"Saya minta Propam turun diperiksa ini penyidik-penyidiknya, bagaimana bisa menetapkan orang meninggal sebagai tersangka, ini enggak masuk akal," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023.

Politikus Gerindra itu juga meminta polisi mencabut status tersangka Syahputra. Korps Bhayangkara bahkan harus memulihkan nama baik Syahputra.

"Terhadap almarhum, saya minta penetapan tersangka terhadap almarhum dicabut dan nama baiknya dipulihkan, karena memang enggak masuk akal, enggak mungkin orang sudah mati ditetapkan sebagai tersangka," kata Habiburokhman menegaskan.

Ia juga meminta Polri memeriksa ulang purnawirawan polisi Eko Setio Budi Wahono sebagai penabrak Syahputra. Jangan sampai, Eko mendapat hak istimewa lantaran sebagai mantan anggota Polri.

Tercatat Polisi Polisi menetapkan M Hasya Attalah Syaputra sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan. Polisi menilai Hasya lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia. 

*Berita ini direvisi karena ada kekeliruan sebelumnya, (Redaksi) sinpo

Komentar: