KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe Selama 40 Hari
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Lukas merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe untuk 40 hari kedepan terhitung mulai tanggal 2 Februari 2023 sampai 13 Maret 2023 di Rutan KPK.
"Sebagai kebutuhan penyidikan agar pengumpulan alat bukti semakin memperkuat dugaan perbuataan Tersangka LE," kata Ali dalam keterangannya, Selasa 31 Januari 2023.
Ali memastikan, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara dan proses penyidikan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, serta dengan memperhatikan hak-hak tersangka.
"Kami pastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tetap memperhatikan hak-hak Tersangka termasuk diantaranya untuk perawatan kesehatan," kata Ali.
Seperti diketahui, Lukas Enembe telah resmi ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai penerima suap, dan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL) sebagai pemberi suap. Rijatono kini sudah resmi ditahan KPK.