JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Putri Candrawathi

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 30 Januari 2023 | 16:21 WIB
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi/ SinPo.id/ Ashar SR
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Dalam sidang agenda pembacaan replik, jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada majelis hakim agar menolak seluruh pledoi atau nota pembelaan terdakwa Putri Candrawathi maupun tim penasehat hukumnya dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

JPU menilai lantaran pledoi Putri Candrawathi tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum.

"Penuntut umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi, serta menjatuhkan putusan bagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu, 18 Januari 2023," ujar JPU saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.

Menurut JPU, selama dalam persidangan terdakwa Putri Candrawati mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasehat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuan agar perkara ini tidak terbukti. 

"Bahkan keteguhan ketidakjujuran itulah yang dijunjung tinggi oleh tim penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi. Dan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia," ucap JPU.

Apalagi, kata JPU, tim penasihat hukum terkesan memaksakan motif pelecehan seksual dan pemerkosaan dalam kasus ini.

"Penasihat hukum terdakwa Putri Candrawati terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan," ujar JPU.sinpo

Komentar: